BPIP Dianggap Langgar Konstitusi soal Larangan Jilbab Paskibraka

2024-08-15     HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Muhammadiyah menilai larangan jilbab bagi sejumlah anggota putri Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 adalah pelanggaran hak dasar warga negara dalam mempraktikkan ajaran agama dianut.

Sebanyak 18 anggota putri Paskibraka Nasional 2024 dilaporkan melepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024),dengan alasan peraturan dari BPIP.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebut larangan itu dilakukan sesuai peraturan BPIP dan sudah ada perjanjian di atas materai 10 ribu saat mendaftar.

"Hak beragama itu adalah hak dasar warga negara (Pasal 22 UU 39 tahun 1999 tentang HAM). Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun," kata Wakil Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pengurus Pusat Muhammadiyah,Maneger Nasution,seperti dikutip dari Tribunnews.com,Kamis (15/8/2024).

Baca juga: Istana Pastikan Paskibraka Putri Tetap Kenakan Jilbab Saat Upacara di IKN


"Dengan demikian argumen BPIP bahwa pelarangan itu sesuai dengan peraturan BPIP,ini justru cacat nalar konstitusional," sambung Maneger.

Di sisi lain,Maneger memuji sikap BPIP yang meminta maaf atas polemik itu. Meski begitu,dia menilai kekeliruan penerapan aturan itu tetap harus diusut.

"Permintaan maaf itu sebuah kemuliaan,tapi,permintaan maaf itu tentu tidak menghilangkan dugaan pelanggaran HAM atas tindakan tersebut," ucap Maneger.

Maneger juga menilai Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perlu dilibatkan buat memastikan apakah terjadi dugaan terjadinya pelanggaran HAM terkait polemik itu oleh BPIP.

"Meminta pertanggungjawaban HAM sesuai peraturan yang berlaku," ujar Maneger.

Baca juga: BPIP Larang Jilbab untuk Paskibraka,MUI: Melanggar Konstitusi dan Tidak Pancasilais

Sebelumnya diberitakan,Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi meminta maaf soal adanya 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri Nasional 2024 yang lepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN),Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024).

Yudian juga mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang jilbab tersebut.

"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian dilansir siaran pers BPIP.

Yudian juga menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.

"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian,atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujarnya.

Baca juga: PBNU Minta BPIP Koreksi Aturan Larangan Jilbab bagi Paskibraka

Ia memastikan,paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Dalam kesempatan lain,paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya. Yudian menambahkan,BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.