MKMK Siap Kawal Putusan soal Pilkada: Putusan MK Final dan Mengikat

2024-08-22     HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri menyatakan bahwa MKMK siap mengawal putusan MK soal Pilkada 2024 yang hendak dianulir DPR.

Hal itu disampaikan Yuliandri saat audiensi dengan para aktivis 98 dan pro-demokrasi,guru besar,akademisi hingga mahasiswa yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MK,Kamis (22/8/2024).

“Kami siap menerima dan juga menampung yang menjadi komitmen kita pada hari ini,termasuk juga ketika MK melahirkan putusan dan kemudian telah berlaku,dan kami tahu secara tentang prinsip bahwa setiap putusan MK adalah keputusan yang bersifat final dan mengikat,” kata Yuliandri.

“Insyaallah,mudah-mudahan kami MKMK ada di ranah itu dan siap bersama-sama untuk mengawal itu,” tutur Yuliandri lagi.

Baca juga: 3 Perbedaan Putusan MK dan DPR soal RUU Pilkada

Yuliandri mengatakan,keputusan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan dua anggota MKMK yang lain,yakni I Dewa Palguna dan Ridwan Mansyur.

Yuliandri juga mengatakan bahwa tugas MKMK adalah menjaga marwah dan martabat MK.

“Termasuk juga menjaga setiap keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian itu menjadi bagian yang dituntut oleh banyak warga negara,sesuai dengan hak dan kewajiban mereka,” kata Yuliandri.

KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri menyatakan bahwa MKMK siap mengawal putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Yuliandri saat audiensi dengan para aktivis 98 dan pro-demokrasi,Kamis (22/8/2024).

Ada dua putusan MK yang berupaya dianulir oleh DPR melalui revisi UU Pilkada.

Pertama,Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah. Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung,bahwa usia dihitung saat pelantikan,bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Baca juga: Kawal Putusan MK,Sejumlah Komika Ikut Demo di Depan Gedung DPR

Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.

Pertama,putra bungsu Presiden Joko Widodo,Kaesang Pangarep,dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.

Kedua,PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup.

Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.