Siapa Antonius Kosasih yang Bikin Negara Rugi Rp 200 Miliar?

2025-01-09     HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 pada Rabu (8/1/2025).

Penahanan dilakukan setelah Antonius NS Kosasih menyelesaikan pemeriksaannya hingga Rabu malam.

"KPK melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih,Jakarta,Rabu (8/1/2025).

Baca juga: KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih,Tersangka Kasus Investasi Fiktif

KPK mengatakan,negara mengalami kerugian atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (PT IIM) sebesar Rp 200 miliar.

"Setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," ujarnya.

Lantas,bagaimana peran Antonius NS Kosasih dalam kasus korupsi ini?

Peran Antonius NS Kosasih

Kasus ini bermula pada Juli 2016,ketika PT Taspen (Persero) diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp 200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.

Baca juga: KPK Jadwalkan Periksa Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih di Kasus Investasi Fiktif

Namun,pada Juli 2018 diketahui bahwa Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) tidak layak untuk diperdagangkan karena gagal bayar kupon.

KPK mengatakan,Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019.

Optimalisasi sukuk yang melanggar aturan

Pada Mei 2019,ada pertemuan antara Antonius Kosasih dengan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto untuk mengoptimalisasikan Sukuk TPS Food II yang masih dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga.

Pada 20 Mei 2019,Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofolio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD I-Next G2.

Baca juga: KPK Sebut Investasi Fiktif PT Taspen Rugikan Negara Capai Rp 200 Miliar,tapi Untungkan Beberapa Korporasi

"Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2). Sebab saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 Id D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (Tidak layak investasi dan berisiko tinggi)," kata Asep.

Penempatan investasi tidak sesuai kebijakan

KPK juga mengatakan,Antonius Kosasih mestinya tidak melakukan penempatan investasi sebesar Rp 1 triliun yang dikelola oleh PT IIM.

Dalam kebijakan investasi PT Taspen,penanganan Sukuk dalam perhatian khusus harus disikapi dengan Hold and Average Down atau menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan.

"Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum,mestinya tidak boleh dikeluarkan," ujarnya.

Baca juga: Eks Dirut PT Taspen Iqbal Latanro Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Investasi Fiktif

KPK mengatakan,perbuatan melawan hukum itu membuat beberapa pihak dan korporasi mendapat keuntungan,termasuk Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto.

Beberapa korporasi tersebut di antaranya PT Insight Investment Management (PT IIM) Rp 78 miliar,PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar,PT PS sebesar Rp 102 juta,dan PT SM sebesar Rp 44 juta.

"Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.