Mahfud MD soal Sertifikat Pagar Laut: Pasti Orang Dalam yang Main-main

2025-01-22     IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai ada orang dalam yang bermain-main atau melakukan praktik kolusi hingga terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut.

Ia menekankan,tidak mungkin sertifikat tersebut dimiliki tanpa bantuan oknum tertentu.

Hal ini dikatakan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary di siniar Terus Terang pada kanal YouTube Mahfud MD Official.

Kompas.com sudah memperoleh izin untuk mengutipnya.

"Pasti ada orang dalam ini yang main-main. Atau kalau agak lebih keras dari main-main,pasti melakukan kolusi. Enggak mungkinlah,bisa keluar HGB sebanyak itu," kata Mahfud dalam siniar itu,dikutip Rabu (22/1/2025).

Baca juga: Menteri ATR Batalkan Sertifikat HGB di Wilayah Pagar Laut Tangerang

Bantuan oknum tersebut makin terlihat ketika muncul kaveling-kaveling dalam HGB dan SHM.

Diketahui berdasarkan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid,ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang diterbitkan.

Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang,atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain HGB,terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

"Itu sudah ada proyeksi kaplingnya (kaveling) kan? Iya kan? Jadi kan sudah ada 263 (bidang),bahkan sudah ada pengkaplingan. Titik koordinatnya sudah diukur. Itu bukan main-main (kerjaannya)," tutur Mahfud.

"Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah yang mengurus ini," imbuhnya.

Baca juga: Pagar Laut Tangerang Dibongkar,Menteri KP Tegaskan Proses Hukum Terus Lanjut

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),masalah ini harus diusut lewat jalur hukum.

Sebab,dengan adanya sertifikat,fenomena ini makin menggelisahkan rakyat atau kekacauan dan tidak cermatnya pemerintah menangani batas laut dan sumber daya alam.

"Itu bayangkan Anda,ada HGB itu dikeluarkan yang ternyata itu laut,bukan tanah. Iya kan? Kan tidak boleh ada HGB untuk air. Air tuh enggak boleh dibagi-bagi dalam bentuk HGB," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan,penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.

Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.

Belakangan,Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan,pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Baca juga: BERITA FOTO: Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Bikin Bahagia Nelayan

Namun,kini Nusron Wahid mengatakan,penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura),Kabupaten Tangerang,Banten,berstatus cacat prosedur dan material,karena itu batal demi hukum.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai,itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu,ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang,Rabu (22/1/2025),dikutip dari Antara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.