PDI-P: Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Harus Segera Dilantik

2025-01-22     IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Deddy Sitorus mengusulkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) segera dilantik.

Dia menilai tidak ada alasan untuk menunda pelantikan bagi mereka yang tidak sedang menghadapi sengketa hukum terkait hasil Pilkada.

“Saya kira tadi yang disampaikan oleh Pak Menteri sudah terang benderang duduk persoalannya. Kalau kami ditanya,kami sepakat bahwa yang tidak berperkara di MK harus segera dilantik,” ujar Deddy dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri,KPU,Bawaslu,dan DKPP,Selasa (22/1/2025).

Deddy menjelaskan bahwa pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah yang tidak berperkara sah secara hukum.

Baca juga: DPR Rapat Bareng KPU-Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Sebab,tidak ada aturan dalam hierarki putusan MK yang melarang pelantikan tersebut.

“Jadi sah demi hukum kita melanjutkan pelantikan itu sesuai regulasi yang ada sebelumnya,” kata Deddy.

Dalam kesempatan itu,Deddy mengingatkan bahwa penundaan pelantikan kepala daerah definitif berpotensi menimbulkan banyak persoalan di wilayah.

Salah satunya adalah kekhawatiran penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Pj kepala daerah,jika terlalu lama menjabat.

“Kalau sampai April atau lebih,belum lagi kalau ada PSU,Pj bisa main-main dengan APBD. Karena kami menangkap mungkin 75 persen Pj ini juga punya syahwat untuk bermain-main,” kata Deddy.

Baca juga: Mendagri Sebut Mustahil 545 Kepala Daerah Dilantik Serentak

Agenda utama rapat ini adalah membahas pelantikan gubernur,wakil gubernur,bupati,wakil bupati,wali kota,dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Hari ini agenda kita membahas terkait pelantikan kepala daerah hasil pemilihan serentak nasional 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda,Rabu.

Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.

Sebab,kata Rifqi,sejumlah daerah saat ini sedang menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan catatan Komisi II,terdapat tiga klaster sengketa Pilkada yang diajukan ke MK.

“Klaster pertama adalah 23 perkara perselisihan hasil pemilu (PHP) gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi. Klaster kedua,238 perkara PHP bupati dan wakil bupati,serta 49 perkara PHP wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di 233 kabupaten/kota di Indonesia,” ungkap Rifqi.

Dalam rapat tersebut,Rifqinizamy juga menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur jadwal pelantikan kepala daerah.

Baca juga: Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Bakal Diputuskan 22 Januari

Berdasarkan perpres tersebut,pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025,sementara pelantikan bupati dan wali kota akan dilakukan pada 10 Februari 2025.

Namun,dia mengingatkan bahwa putusan MK Nomor 46-47 Tahun 2024 menekankan pentingnya pelantikan serentak,kecuali bagi daerah yang masih harus melaksanakan pemungutan suara ulang,penghitungan ulang,atau menghadapi situasi force majeure.

“Kita perlu memastikan agar semua proses hukum,termasuk sengketa di MK,selesai dengan baik. Namun,kita juga harus mencari solusi agar kepala daerah definitif bisa segera dilantik tanpa melanggar norma undang-undang,” kata Rifqinizamy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.