Fri Apr 24
Usai Khalid Basalamah, KPK Lanjut Panggil 4 Bos Biro Travel Haji
2026-04-24
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat bos biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Jumat (24/4/2026).
Empat saksi tersebut adalah Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel; Asep Inwanudin selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata; Ibnu Mas'ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata; dan Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya hari ini.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari keempat saksi.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah bos biro travel haji sebagai saksi dalam perkara yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan.
Salah satu yang diperiksa KPK pada Kamis (23/4/2026) yaitu Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterangan Khalid terkait Forum Sathu dan kuota tambahan haji.
“Benar, pemeriksaan terkait Forum SATHU dan pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2022 - 2024,” kata Budi dalam keterangannya, tadi malam.
Forum SATHU yang dimaksud Budi adalah Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah.
Terkait pengembalian uang, Budi mengatakan, hal tersebut tidak hanya dari Khalid Basalamah tetapi juga sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“KPK tidak hanya menerima pengembalian uang Saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya,” ujarnya.
Masih banyak yang belum kembalikan uang
Dia mengatakan, masih terdapat sejumlah PIHK yang belum mengembalikan uang terkait kasus kuota haji tersebut.
Karenanya, kata Budi, pemanggilan biro travel masih terus dilakukan.
“Penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain yang belum dilakukan pemeriksaan atupun melakukan pengembalian,” ucap dia.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang



