Thu Apr 30
Baleg Siapkan Omnibus RUU Ketenagakerjaan, Atur PHK hingga Outsourcing
2026-04-30
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkapkan, Baleg tengah meyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang akan berbentuk omnibus law.
Bob menyebutkan, RUU Ketenagakerjaan itu akan mencakup berbagai aspek terkait ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga outsourcing.
“Kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan,” ujar Bob Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (30/4/2026).
Menurut dia, pendekatan omnibus diperlukan karena ruang lingkup ketenagakerjaan sangat luas dan terus berkembang, terlebih setelah adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi ketentuan dalam regulasi sebelumnya.
“Dalam konteks bahwa urusan ketenagakerjaan ini kan luas gitu tu lho maksud saya tuh. Luas sekali. Maka akibat luas itu, mesti ada proses berpikir untuk diomnibus,” sambungnya
Dia menjelaskan, dalam RUU tersebut nantinya akan diatur berbagai hal, seperti keselamatan kerja, sistem kontrak, hingga skema outsourcing yang masih menjadi perdebatan.
“Misalkan keselamatan kerja, kontrak, kemudian juga apakah outsourcing masih layak atau tidak. Itu kan bagian-bagian yang harus diatur,” kata Bob Hasan.
Selain itu, aturan mengenai PHK, termasuk pesangon dan mekanisme perlindungan pekerja, juga akan masuk dalam pembahasan.
Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa omnibus ketenagakerjaan tidak hanya mengatur soal penciptaan lapangan kerja, tetapi juga hubungan antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.
“PHK itu ada aturan-aturannya, pesangon kerja, dan sebagainya. Jadi ketenagakerjaan itu bukan hanya soal lapangan kerja, tapi juga aturan main antara pemberi kerja dan pekerja, termasuk pemerintah,” ujar dia.
Bob menambahkan, dinamika terbaru seperti disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), juga akan menjadi bagian dari parameter dalam penyusunan regulasi baru tersebut.
Meski demikian, Bob menegaskan bahwa Baleg belum menetapkan jadwal dimulainya pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru.
Menurut dia, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPR melalui Badan Musyawarah (Bamus).
“Kalau kumulatif terbuka itu kan tergantung pimpinan. Kita masih menunggu dari Bamus, dari pimpinan,” kata Bob.
Diketahui, penuntasan RUU Ketenagakerjaan menjadi salah satu tuntutan buruh dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional atauMay Day yang akan digelar pada 1 Mei 2026.



